Rosyid photograph
Rabu, 20 Agustus 2014
OSMARU FISIP UNS 2014 {Kelompok Kreatif}
Nama Kelompok : Kreatif
Nama anggota : Guswindo Muhammad Rosyid
Nike Ardila
Gatthy Prayitno Putri
Widi Rasti Afanie
Marista Puspita Sari
Nazhatantra Abiyoga
Muuhammad Bachtiar Rojab
Tiara Mesias Purbaningrum
Tantyo Adhi Pratama
Ary Apriyansyah
Arief Fakhturahman
Andika Mei Setyawan
Esti Diah Wijayanti
Agitya Putri Avianti
Nama Pendamping : Mbak Nurul
REVOLUSI MENTAL MASYARAKAT
REFOLUSI
MENTAL MASYARAKAT
Indonesia adalah Negara demokrasi Negara
yang memiliki penduduk terbesar ke empat didunia dan memiliki keanekaragaman
hayati yang melimpah ruah serta SDA yang mencukupi bagi kehidupan dan roda
perekonomian berjalan lancar, baik dari sector daerah kota provinsi pulau dan
seluruh sumber sumber alam yang ada di Negara tercinta ini yaitu Indonesia.
Tak banyak orang menyangka bahwa Indonesia
memiliki keanekaragaman serta berbagai macam jenis jenis fauna dan flora yang
dapat di manfatkan masyarakatnya sepertihalnya tuan joko ia memanfaatkan lahan
di tempatnya yaitu perkebunan sawit ia mencanangkan program perluasan wilayah
perkebunannya tidak dengan cara yang tradisional seperti halnya orang orang
desa yang membakar area hutan seenaknya sendiri tanpa melihat apa bahaya yang
akan datang nantinya.
Pak joko yang hidup di desa bawen Kalimantan
timur berkata “janganlah membakar lahan untuk memperluas wilayah perkebunan
harusnya ada langkah langkah atau proses proses yang harus di lakukan sebelum
eksekusi yang kita inginkan, saya mencanangkan bahwa dengan cara menggunakan
alat manual dengan parang dan sabit dan jangan sekali kali menggunakan alat
berat dan traktor lebih lebih di bakar.
Ada beberapa warga yag sering
melakukan pembakaran hutan untuk memperluas wilayahnya dan ini sangatlah
membahayakn bagi udara tanah makhluk hidup serta tumbuhan yang terkena
kebakaran hutan itu, pemerintah telah memperingatkan warga warganya yang nekat
membakar hutan tetapi tetap saja dilakukan seperti halnya pak Dino ia sering
melakukan pemakaran hutan untuk memperluas wilayahnya iya melakukan hal ini
sudah lam dan menjadi kebiasaan oleh sebab itu pak joko dengan perlahan
memperingatkan pak Dino dan warga sekitar untuk tidak melakukannya. Juka sudah
sering melakukan hal tersebut pastilah susah merubahnya karena sudah tertanam
mind set di pikirannya dengan cara perlahan dan sosialisasi berkala akan dapat
mengetuk hati para warga untuk tidak melakukannya lagi dan sadar bahwa itu
salah dan membahayakan.
Pak joko bersosialisasi dengan
warga di daerah perkebunan kelapa sawit itu dengan perlahan lahan pak joko
memberikan pengertian bahwa cara-cara yang digunakan selama ini sangatlah
berbahaya karena jika membakar hutan akan merusak unsur-unsur zat hara yang ada
di tanah serta mematikan bibit-bibit unggul yang ada dalam tanaman yang di
bakar tersebut serta dapat juga membunuh calon-calon bakal binatang yang akan
hidup nantinya.
Oleh sebab itu tak lama kemudian pak joko serta warganya
mengikuti perintah dan merubah apa yang terjadi selama ini dan pada akhirnya
masyarakat sadar bahwa itu salah dan tidak melakukan pembakaran hutan lagi
untuk memperluas wilayahnya.
Dari sini pak joko menjadi terkenal
dan pencetus perubahn di desa bawen tersebut dan mencadi acuan perkebuan
perkebunan yang baik dan cocok untuk indoesia dan akan di terapkan di berbagai
perkebunan di Indonesia dan pak joko menjadi tolok ukur perubahan kea rah yang
lebih baik.
Di akhir cerita ini kita dapat
memetik hikmah yang terjadi, bila ada seseorang yangbmemiliki gagasan yang baik
maka alangkah baiknya di hargai di ikuti dan di laksanakan karena dapat
menjadikan perubahan kea rah yang lebih baik lagi kalau tidak di mulai dari
diri sendiri dan kesadaran masing masing individu dan terdapat kesadaran yang
berasal dari dalam sendiri akan mempermudah bagi kita untuk berubah merubah
kebiasaan lam yang buruk menjadi lebih baik dan sesuai kenyataan yang sebenarnya.
Selasa, 19 Agustus 2014
TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
TATA TERTIB KEHIDUPAN
MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET (SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam kutipan yang dimaksud dengan:
1.
Universitas adalah
Universitas Sebelas Maret.
2. Rektor adalah Rektor Universitas.
3. Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4. Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6. Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara terarah dan teratur.
7. Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada di universitas.
8. Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9. Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan pelanggaran.
10. Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11. Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12. Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan RI.
13. Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14. Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15. Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang berharga.
16. Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti diatur dalam Undang-Undang.
17. Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
18. Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19. Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20. Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
21. Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.
2. Rektor adalah Rektor Universitas.
3. Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4. Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6. Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara terarah dan teratur.
7. Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada di universitas.
8. Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9. Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan pelanggaran.
10. Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11. Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12. Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan RI.
13. Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14. Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15. Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang berharga.
16. Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti diatur dalam Undang-Undang.
17. Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
18. Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19. Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20. Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
21. Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 2
(1)
Mahasiswa mempunyai
hak:
a. Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan masyarakat akademik;
b. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/ bakat, kegemaran dan kemampuan;
c. Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata kehidupan masyarakat; i. Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan;
j. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan universitas;
a. Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan masyarakat akademik;
b. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/ bakat, kegemaran dan kemampuan;
c. Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata kehidupan masyarakat; i. Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan;
j. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan universitas;
(2) Setiap mahasiswa berkewajiban
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d. Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e. Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
f. Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g. Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
h. Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i. Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d. Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e. Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
f. Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g. Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
h. Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i. Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
j. Berusaha mengembangkan kemampuan yang
dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k. Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l. Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n. Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o. Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
k. Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l. Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n. Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o. Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p. Berpakaian sopan dan tertib sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di universitas.
BAB
III
LARANGAN Pasal 3
LARANGAN Pasal 3
Mahasiswa dilarang:
1. Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2. Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan mahasiswa.
1. Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2. Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan mahasiswa.
3. Melanggar etika akademik seperti
plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan, memalsu cap,
memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan tindakan tidak terpuji yang
dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5. Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang berwenang.
5. Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang berwenang.
6. Menjadikan kampus sebagai ajang
pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang berbau sara.
7. Menginap di lingkungan kampus, kecuali
ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan dengan kegiatan
proses belajar mengajar.
8. Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses belajar mengajar berlangsung.
8. Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses belajar mengajar berlangsung.
9. Memasuki, mencoba memasuki atau
menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang berwenang, ruangan, bangunan,
dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.
10. Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan universitas.
12. Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak bertanggung jawab.
13. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus. 15. Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan kampus.
16. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18. Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi: a. Perzinaan; b. Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh; c. Menyakiti seseorang secara seksual; d. Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya; Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh: a. Pihak yang langsung terkena atau korban; b. Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban; c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran seksual tersebut; Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.
10. Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan universitas.
12. Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak bertanggung jawab.
13. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus. 15. Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan kampus.
16. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18. Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi: a. Perzinaan; b. Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh; c. Menyakiti seseorang secara seksual; d. Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya; Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh: a. Pihak yang langsung terkena atau korban; b. Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban; c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran seksual tersebut; Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.
BAB
IV
FASILITAS,
SARANA DAN PRASARANA Pasal 4
(1) Demi kelancaran dan kelangsungan
kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan memelihara
fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2) Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin pejabat yang berwenang.
(2) Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin pejabat yang berwenang.
BAB
V
KEGIATAN DAN PERIZINAN Pasal 5
KEGIATAN DAN PERIZINAN Pasal 5
(1) Kegiatan mahasiswa di universitas
meliputi:
a. Kegiatan kurikuler
b. Kegiatan ekstra kurikuler
(2) Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.
a. Kegiatan kurikuler
b. Kegiatan ekstra kurikuler
(2) Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal
6
(1) Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a. Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar;
b. Kegiatan ekstra kurikuler
c. Kegiatan lain.
(2) Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3) Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing. Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan, sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.
(1) Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a. Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar;
b. Kegiatan ekstra kurikuler
c. Kegiatan lain.
(2) Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3) Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing. Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan, sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.
BAB
VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN Pasal 7
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN Pasal 7
(1) Pemasangan poster, spanduk, umbul umbul
dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan sejenisnya hanya dilakukan pada
tempat tempat yang telah ditentukan. (2) Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana
tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat izin dari pihak berwenang.
(3) Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
(3) Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
BAB
VII
BUSANA Pasal 8
BUSANA Pasal 8
(1)
Setiap mahasiswa harus
berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku. (2) Jenis dan macam
pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan. (3) Mahasiswa
dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di
dalam ruang kuliah.
BAB VII
SANKSI
Pasal 9
Pasal 9
(1) Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan
sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, yang berupa:
a. Peringatan lisan;
b. Peringatan tertulis
c. Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d. Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e. Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.
(2) Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.
a. Peringatan lisan;
b. Peringatan tertulis
c. Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d. Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e. Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.
(2) Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 10
PENGHARGAAN
Pasal 10
(1) Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam
bidangnya atau di luar bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar
lingkungan kampus dapat diberi penghargaan dari Universitas.
(2) Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3) Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
(2) Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3) Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB X
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12
Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang
akan memberi konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa.
Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung
jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.
BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
(1)
Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
(2) Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sabtu, 03 November 2012
Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda adalah bukti otentik bahwa tanggal 28 Oktober 1928 bangsa Indonesia dilahirkan. Oleh karena itu sudah seharusnya segenap rakyat Indonesia memperingati momentum 28 Oktober sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia. Proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudian mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945.
Isi
Sumpah Pemuda versi orisinal
Pertama
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoewa
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
Sumpah Pemuda versi Ejaan Yang Disempurnakan:
Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Panitia Kongres
Dalam upaya mempersatu wadah organisasi pemuda dalam satu wadah telah dimulai sejak Kongres Pemuda Pertama 1926. Oleh sebab itu, tanggal 20 Februari 1927 telah diadakan pertemuan, namun pertemuan ini belum mencapai hasil yang final.
Kemudian pada 3 Mei 1928 diadakan pertemuan lagi, dan dilanjutkan pada 12 Agustus 1928. Pada pertemuan terakhir ini dihadiri semua organisasi pemuda dan diputuskan untuk mengadakan Kongres pada bulan Oktober 1928, dengan susunan panitia dengan setiap jabatan dibagi kepada satu organisasi pemuda (tidak ada organisasi yang rangkap jabatan) sebagai berikut:
Ketua: Sugondo Djojopuspito (PPPI)
Wakil Ketua: R.M. Joko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris: Muhammad Yamin (Jong Soematranen Bond)
Bendahara: Amir Sjarifudin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I: Johan Mohammad Cai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II: R. Katjasoengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III: R.C.I. Sendoek (Jong Celebes)
Pembantu IV: Johannes Leimena (Jong Ambon)
Pembantu V: Mohammad Rochjani Su'ud (Pemoeda Kaoem Betawi)
Ingin menjadi "FOTOGRAFER" terkenal adalah cita-citaku
Mengapa saya ingin menjadi fotografer terkenal. ? entah mengapa saya ingin menggeluti profesi ini, selain menjadi hobby saya, saya juga akan mengembangkan lebih baik laik skill saya dari pengelaman saya membatu orang tua saya dalam memotret event atau acara-acara tertentu.
Kedepannya saya ingin menjadi fotografer handal seperti Darwis Triadi beliau sangat menginspirasi saya dengan ketekunannya dalam bidang photograpy, dan telah sukses di dalam maupun luar negri, saya kagum dengan beliau kartena ia tidak pernah nmengenyam pendidikan formal di bidang photography selama 10 tahun. saya salut atas kesuksesannya.
Kedepannya saya ingin menjadi fotografer handal seperti Darwis Triadi beliau sangat menginspirasi saya dengan ketekunannya dalam bidang photograpy, dan telah sukses di dalam maupun luar negri, saya kagum dengan beliau kartena ia tidak pernah nmengenyam pendidikan formal di bidang photography selama 10 tahun. saya salut atas kesuksesannya.
Berikut petikan kisah hidup pria kelahiran Solo, 15 Oktober 1954 tersebut di bidang fotografi. Awalnya om Darwis muda adalah seorang pilot. Beliau sempat menuntut ilmu di sebuah sekolah tinggi penerbangan di daerah Curug, Tangerang sekitar tahun 1975. Tapi , belakangan om Darwis ngerasa nggak cocok sama profesinya sebagai penerbang. Tahun 1979, akhirnya om Darwis mengambil sebuah keputusan berani, banting stir ke dunia fotografi.Padahal, pengetahuan om Darwis di bidang fotografi waktu itu nggak bisa dikatakan memadai.Apalagi latar belakang pendidikan formal pria yang kini berusia 57 tahun tersebut pun nggak bersangkut paut sama bidang fotografi. Waktu ditanya gimana beliau dulu menekuni bidang barunya, om Darwis menjawab,” Karena waktu itu orang masih belum tahu mau belajar (fotografi) kemana, jadi saya belajar sendiri.” Menuntut ilmu secara otodidak beliau lakukan dengan banyak membaca buku dan aktif melakukan praktik di lapangan.
Mengapa memilih berkarier di bidang fotografi? Om Darwis sendiri nggak punya jawaban pasti. Yang jelas, berpuluh tahun yang lalu itu om Darwis cuman mikirin keahlian yang kira-kira bisa jadi sumber kehidupannya kelak di masa depan, tanpa perlu kembali ke bangku perkuliahan. “Saya enggak tahu tiba-tiba kepikiran foto. Akhirnya terus saya jalanin foto,” ungkap om Darwis. Menurutnya, bidang fotografi di Indonesia pada waktu itu belum terlalu diperhitungkan orang. “Tapi saya berpikir fotografi itu enggak seperti ini nantinya. Makanya saya harus belajar benar,” tambahnya.
Selama kurang lebih empat tahun, om Darwis mencoba menekuni fotografi secara mandiri. Sekitar tahun 1983, beliau mulai mencari beragam informasi dan mengikuti kursus fotografi di sejumlah negara seperti Jerman dan Swiss. Untungnya om Darwis bukanlah tipe orang yang pelit untuk berbagi ilmu. Seiring dengan pengalaman dan pengetahuannya yang semakin bertambah, sejak tahun 1985 om Darwis mulai giat menjadi pembicara dalam berbagi seminar dan pelatihan terkait kegiatan “menembakkan” kamera. Dari situ, keinginan untuk membuat sebuah lembaga pendidikan fotografi timbul. Om Darwis mengungkapkan,” Pernah waktu itu saya berjanji, kalau saya jadi fotografer beneran, saya mau bikin sekolah fotografi yang nonformal, tapi profesional.” Apa yang mendasari lahirnya janji tersebut? “Mungkin karena dasarnya saya senang ngajar ya,” jawab om Darwis.
Sumber : http://jasmineramadhanti.blogspot.com/2012/05/biografi-seorang-fotografer-ternama.html
Jumat, 02 November 2012
Gedung Pencakar langit Tertinggi Di Dunia
Burj Khalifa
Burj Khalifa (bahasa Arab untuk
'Menara Khalifa'), sebelumnya bernama Burj Dubai, adalah sebuah pencakar
langit di Dubai, Uni Emirat Arab yang diresmikan pembukaannya pada 4 Januari
2010. Ketinggian pencakar langit ini adalah 828 meter (2.717 kaki).
Burj Khalifa adalah bangunan tertinggi di dunia yang pernah
dibuat oleh manusia. Dimulai dari melewati ketinggian Taipei 101 sebagai
bangunan tertinggi di dunia pada 2 Juli 2007. Pada tanggal 12 September 2007,
Burj Khalifa berhasil melewati ketinggian CN Tower sebagai struktur bebas
(tanpa penyangga) tertinggi di dunia dan pada tanggal 7 April 2008 struktur
tertinggi di dunia dari Menara KVLY-TV yang berada di Blanchard, North Dakota,
Amerika Serikat berhasil dilewati. Struktur tertinggi yang pernah dibuat oleh
manusia, Menara Radio Warsawa 645,4 m (2.120 kaki) dibuat pada 1974 (namun
runtuh pada saat renovasi pada 1991) berhasil dilewati pada 1 September 2008
Rekor lain
- Menara ini mempunyai lift tercepat dengan kecepatan 60 km/jam atau 16.7 m/s.
- Bangunan dengan paling banyak lantai: 160
Berikut Gambar Gedung Burj Khalifa
Selain gedung Burj Khalifa Ternyata masih ada gedung yang mau mengalahkan ketinggiannya yaitu Kingdom Tower di Jeddah
Gedung tertinggi di dunia akan dibangun di kota Jeddah, yang
terletak di pesisir Laut Merah. Gedung ini diharapkan selesai dalam lima
tahun ke depan. Tingginya bukan 1.000 meter. Lebih dari itu, bisa lebih
tinggi bermeter-meter.
Pangeran Alwaleed bin Talal, keponakan Raja Abdullah dari Arab Saudi,
menandatangani kontrak senilai 4,6 miliar riyal (Rp 10,4 triliun)
dengan perusahaan konstruksi Saudi Bin Laden Group di Riyadh, Selasa
(2/8/2011), untuk membangun gedung tertinggi di dunia di kota Jeddah,
yang terletak di pesisir Laut Merah. Gedung ini diharapkan selesai dalam
lima tahun ke depan.
Alwaleed masih merahasiakan tinggi total gedung itu nantinya, dan hanya mengatakan bangunan baru itu akan memiliki tinggi lebih dari 1 kilometer. “Tingginya bukan 1.000 meter. Lebih dari itu, bisa lebih tinggi bermeter-meter…. Angka (pastinya) masih rahasia, hanya sedikit orang yang tahu,” ungkap Alwaleed.
Menara tersebut akan menjadi pusat Kingdom City, kota baru yang dibangun sedikit di luar kota Jeddah dan akan dipenuhi bangunan pencakar langit sebagai usaha untuk mentransformasi Jeddah menjadi kota modern guna menandingi Dubai.
Bangunan tertinggi, yang akan didesain oleh biro arsitektur Adrian Smith + Gordon Gill dari AS, itu akan difungsikan untuk perkantoran, hotel, apartemen, dan kondominium mewah. Alwaleed mengatakan, gedung itu nantinya akan mengirimkan pesan kepada dunia bahwa Arab Saudi adalah tempat yang tepat untuk investasi.
“Membangun menara ini di Jeddah mengirimkan pesan ekonomi dan finansial yang tak bisa diabaikan. Menara ini punya arti politik yang menyatakan kepada dunia bahwa kami, keluarga Saudi, (berani) berinvestasi di negara kami, di tengah segala peristiwa, gejolak, dan bahkan revolusi, yang terjadi di sekitar kami,” tandas Alwaleed.
Berikut gambar-gambar gedung Kingdom Tower
Alwaleed masih merahasiakan tinggi total gedung itu nantinya, dan hanya mengatakan bangunan baru itu akan memiliki tinggi lebih dari 1 kilometer. “Tingginya bukan 1.000 meter. Lebih dari itu, bisa lebih tinggi bermeter-meter…. Angka (pastinya) masih rahasia, hanya sedikit orang yang tahu,” ungkap Alwaleed.
Menara tersebut akan menjadi pusat Kingdom City, kota baru yang dibangun sedikit di luar kota Jeddah dan akan dipenuhi bangunan pencakar langit sebagai usaha untuk mentransformasi Jeddah menjadi kota modern guna menandingi Dubai.
Bangunan tertinggi, yang akan didesain oleh biro arsitektur Adrian Smith + Gordon Gill dari AS, itu akan difungsikan untuk perkantoran, hotel, apartemen, dan kondominium mewah. Alwaleed mengatakan, gedung itu nantinya akan mengirimkan pesan kepada dunia bahwa Arab Saudi adalah tempat yang tepat untuk investasi.
“Membangun menara ini di Jeddah mengirimkan pesan ekonomi dan finansial yang tak bisa diabaikan. Menara ini punya arti politik yang menyatakan kepada dunia bahwa kami, keluarga Saudi, (berani) berinvestasi di negara kami, di tengah segala peristiwa, gejolak, dan bahkan revolusi, yang terjadi di sekitar kami,” tandas Alwaleed.
Berikut gambar-gambar gedung Kingdom Tower
Jika Kingdom Tower
telah selesai didirikan maka akan menjadi gedung tertinggi di dunia.
berikut urutan gedungnya
Sumber:1. http://id.wikipedia.org/wiki/Burj_Khalifa
2.http://nasrulbintang.wordpress.com/2012/01/18/menara-burj-khalifa-gedung-tertinggi-di-dunia/
Langganan:
Postingan (Atom)